Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi. Selain itu, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Kalau soal hukum, kami lihat bagaimana Presiden Prabowo mempraktikkan hukum tidak lagi dijadikan alat kekuasaan dan hukum tidak sekadar tajam ke lawan politik, tetapi benar-benar ditegakkan.
Rotasi tersebut bukan bentuk penghargaan terhadap para perwira tinggi yang memang memiliki prestasi dalam menjalankan tugasnya tetapi juga bentuk penyegaran maksimal organisasi agar bisa semakin maksimal mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Sebagai Ketua Komisi III, kami mengapresiasi kinerja Polri, khususnya PMJ, yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.
Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi.
Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja).
Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’.