KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen.
Komisi III memberikan apresiasi kepada Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan inovasi program dan operasi pengamanan yang efektif di berbagai kegiatan masyarakat, seperti Pilpres dan Pilkada, dan hari raya keagamaan.
Polri, Kejaksaan RI dan KY menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
Jadi kami sampaikan bahwa forum ini tidak dalam konteks menyudutkan pihak-pihak manapun, tapi justru kita ingin beri kesempatan agar bisa menyampaikan ke publik dan bagaimana penanganannya ke depan.
Jadi lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja.
Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan.
Peran maksimal tersebut mulai dari persiapan, membantu distribusi logistik, mempersiapkan TPS, menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pencoblosan, hingga selesainya penghitungan cepat di masing-masing daerah
Kami yakin dan percaya Bapak Kapolri kita tidak akan menoleransi terhadap pelaku seperti ini. Kalau standarnya Pak Sigit, orang seperti ini pastilah akan dikenakan tindakan yang tegas, baik dalam konteks kedinasan maupun konteks hukum.
Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK, kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi III memilih siapa menjadi Ketua KPK.