Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan secara transparan dan terbuka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan RUU KUHAP.
Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji.
Kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan ini, sahabat-sahabat kami ini. Silahkan datang nih, ini rumah rakyat, rumah mereka gitu lho. Datang ke sini memberikan aspirasinya seperti apa.
Kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama.
Selama ini state (negara) begitu powerful, warga negara begitu low battery. Begitu sangat tidak punya power.
Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295.