Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada masyarakat atas pencapaian Indonesia menjadi negara yang paling dermawan sedunia.
Kalangan dewan meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mensinergikan data kemiskinan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Besok sudah masuk Idul Fitri 1442 Hijriah. Masyarakat yang sibuk, jangan sampai lupa membayar zakat fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp9.500.000000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) untuk pendistribusian zakat fitrah di seluruh Indonesia.
KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).
Pengelolaan zakat yang optimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah.
total penghimpunan 2020 sebesar Rp 385.242.595.029 dan total penyaluran Rp 341.691.636.166. Pertumbuhan pengumpulan nasional BAZNAS selama 2015-2020 rata-rata 29,5%