Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Kampung Hortikultura ini bertujuan agar kita memiliki daerah yang menjadi sumber budidaya hortikultura yang terkonsentrasi.
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan.
Tommy yang berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
KPK menduga PT Adonara Propertindo telah lebih dulu menyiapkan tanah di Munjul.
Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 itu akan ditahan di 11 Agustus 2021.
Aden Bajaj menjadi bagian dari keluarga besar Garda Bangsa. Ini tujuannya.
Tommy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan.
Lembaga Antirasuah itu pun akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy.