Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Ibnu Ghofur sebagai terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (Pemda) serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.
KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional ke-71, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerukan perjuangan dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.