Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspon oleh regulasi yang kuat.
Hadirnya RUU Praktik Apoteker merupakan suatu hal yang penting, mengingat tak jarang kasus kriminalisasi apoteker saat menjalankan profesinya.
Kemudian selanjutnya yang perlu diketahui publik bahwa saluran informasi yang disediakan DPR RI juga dua arah ke masyarakat. Ini banyak sekali data yang disediakan mulai dari risalah rapat, naskah RUU dan dokumen lainnya. Semua didokumentasikan dalam kaitan keterbukaan imformasi.
Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan.
Terkait data pribadi sedang berproses di DPR dengan Komisi I yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara marathon.
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda.
Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi.
Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat.
Pajak harus ada (bayar), semua transaksi online itu harus membayar pajak. Pada PP Perpajakan itu ada, tinggal itu dimasukkan. Bagaimanapun Negara tidak boleh dirugikan.