Dudung diketahui telah dijerat dua kasus korupsi. Yakni, kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan kasus dugaan korupsi
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Junaidi menyampaikan hal itu setelah sebelumnya dikonfirmasi oleh Jaksa KPK. Junaidi sendiri mengaku tak mengetahui kenapa catatannya tersebut harus dimusnahkan
KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP. Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Zudan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ditangan Presiden Jokowi. Untuk itu, saham terbesar Partai Golkar sudah dikuasai Jokowi.
Politikus Golkar menilai hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan.
Partai Demokrat menuntut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada SBY.
Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.