Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra
Maki akan menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura ke KPK
Nurul Ghufron mengatakan bahwa pemotongan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan KPK untuk menghadap.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 .
Selain pemeriksaan delapan orang saksi tersebut, Penyidik KPK juga melakukan penyitaan barang bukti atas kasus tersebut.
Syamsuddin dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Pertamina
Boyamin melaporkan kepada KPK karena telah menerima uang berjumlah 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diduga terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.
Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Menurut Ghufron, yang terpenting adalah pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika pengunduran diri atas alasan karena kondisi KPK maka itu adalah hak pribadi pegawai