Selain KPK, Madun Hariyadi juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut merujuk pada beberapa temuan GPHN terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020.
Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah itu menjadi kewenangan dari Pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.
Ali mengatakan, dalam penataan ulang organisasi di Perkom itu, KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Dimana, enam diantaranya terdapat pejabat struktural.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kontruksi kasus Djoko Tjandra dan mengkaji terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengatakan, Irman akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dimana, Irman terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kasus KTP elektronik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat, prinsip pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.
Ali mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti dan menelaah dokumen perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, maksud kedatangan Karyoto terkait koordinasi permintaan penambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dipekerjakan di KPK.