Uang itu merupakan suap tahap delapan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19
Mereka dicecar penyidik terkait tahapan awal pengadaan bansos tersebut.
Tim penyidik mencecar Indra mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI
Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiro PTPN XI Tahun 2015-2016.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK telah menetapkan eks Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM) dalam kasus ini.
KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Dia dicecar mengenai kegiatan perusahaannya sebagai tempat pembelian sembako oleh beberapa mitra perusahaan pengadaan bansos.
Kelimanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ubtuk tersangka Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016
Kontruksi perkara dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2015. Di man, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.