Hakim meminta Azis untuk menghadapi sidang kasus ini sesuai dengan aturan.
Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Lili dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Yudi tidak dilakukan penahanan lagi karena masih menjalani masa hukuman atas perkara suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Pengusutan perkara TPPU bakal dilakukan penyidik KPK setelah putusan banding Edhy berkekuatan hukum tetap.
KPK meminta Robin untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan, agar jaksa merekomendasikan majelis hakim untuk mengabulkan JC.