Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam
Presiden RI Joko Widodo akhirnya secara resmi menetapkan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pandemi virus corona baru (Covid-19) bisa menjadi bencana maupun pintu rahmat bagi umat manusia.
Dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan, DPR membentuk Tim Pengawas terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19. Tim tersebut beranggotakan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR RI.
Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan refocusing anggaran untuk penanganan bencana non alam atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Program Kampung Tanggap Bencana Corona yang dibentuk Baznas ini dikembangkan di hampir seluruh wilayah di Indonesia, tepatnya di 107 titik
sosialisasi pembentukan Kampung Tanggap Bencana Corona di Desa Cemplang ini berfokus pada pencegahan penyebaran Covid-19 dan penyuluhan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Anggota kongres AS, Maxine Waters menuduh Presiden AS, Donald Trump salah urus bencana virus corona
Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.
Kampung Tanggap Bencana Corona sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik untuk mencegah penyebaran wabah corona yang berbasis komunitas.