Sesuai budaya sosial Indonesia yang religius, maka institusi Keluarga sangat efektif membentuk karakter yang kuat, dan membentengi perempuan serta anak dari kekerasan yang bisa terjadi di luar rumah.
Melalui Kemnaker, pemerintah juga terus berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, salah satunya dengan melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
“Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Predikat Tara Utama ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Sebagai Presidensi G20, upaya mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan juga dilakukan dalam diskusi para pemimpin dunia pada Finance Track dan Sherpa Track.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Menurut Menaker, ketika kesempatan perempuan ke dunia kerja lebih sedikit dibanding laki-laki, maka menimbulkan ketidaksiapan lingkungan dalam merespons kehadirannya.