Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Omnibus Law RUU Ciptaker dibutuhkan saat ini karena untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.
Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859
Pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi UU bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation.
Nota Kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyambut positif RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konferensi Swiss.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menuduh Turki memiliki tanggung jawab pidana dalam konflik di Libya