KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mobil tersebut milik perusahaan salah satu tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi perusahaan itu adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Dia bakal diperiksa sebagai dalam masus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.
Pencabutan itu sudah dilakukan lama sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan pencekalan terhadap Riza Chalid.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto yang telah divonis bersalah.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.