Temuan transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK
Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening Rafael Alun dan keluarga.
Jumlah total nilai mutasi dari transaksi yang dilakukan Rafael dan nominee-nya suda mencapai Rp500 miliar selama periode 2019-2023
Rekening yang diblokir PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Termasuk rekening milik anak Rafael Alun, Mario Dandy yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selain memblokir rekening Rafael Alun, PPATK juga melakukan pemblokiran ke rekening istri dan anak Rafael.
PPATK melakukan pemblokiran rekening ayah dari tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy, Rafael Alun.
KPK tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening pemerintah daerah, khususnya Papua. Yang dilakukan pemblokiran adalah rekening terkait dengan milik tersangka atau milik para pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Nama penjual burung tersebut, sama dengan nama tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.