UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional.
Persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.
Oya bagus (penyetaraan harga alkes dan obat-obatan). Tapi kalau obat-obatan seharusnya gratis dong. Itu kewajiban negara menjamin kesehatan warganya lho.
Menaker Ida: Instruktur Punya Kewajiban Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing
Saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Pelaksanaan Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Memberatkan Pelaku UMKM
Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.
UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara.
Bansos adalah amanah UUD 1945. Negara punya kewajiban memastikan rakyatnya tidak ada yang kekurangan dalam hal bahan pokok, termasuk rakyat kecil. Kalau dihapus, program itu bukan pilihan yang bijak. Justru hanya akan menambah beban baru bagi negara nantinya.
Beberapa ketentuan tersebut seperti pelarangan kewajiban kandungan lokal (tingkat kandungan dalam negeri/TKDN), liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menghilangkan prioritas pada industry kecil dan menengah, pelemahan peran BUMN dan melarang pembatasan ekspor untuk kewajiban pengolahan dalam negeri.