KPK telah memasang papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah tersebut.
Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu
Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi pada 2012-2023.
Aset yang disita KPK akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan.
Aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang.