Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar.
Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah memberikan uang terkait proyek e-KTP kepada Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf. Politikus Partai Demokrat itu disebut masing-masing menerima USD 100 Ribu atau sekitar Rp1,4 miliar.
Adu mulut itu membuat perawat rumah sakit meminta agar semua orang keluar dari lantai III rumah sakit. Termasuk penyidik dan Fredrich.
Kepada Fredrich, Reza menerangkan Novanto pingsan dan mengalami luka memar di kepala dan bagian tangan.
Sejauh ini, Novanto baru membayar uang denda Rp 500 juta. Dari uang pengganti itu, Novanto baru menyerahkan Rp 5 miliar kepada penyidik KPK.
Novanto diketahui dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Setya Novanto pernah menjalani rawat inap pada 16 November 2017 lantaran mengalami kecelakaan mobil.