Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022
Bantahan itu menanggapi video yang beredar dan menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO.
Kedua stafsus Nadim itu diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi.
Dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah kasus korupsi di sektor pendidikan, yang melibatkan pemerintahan daerah maupun kampus. Apa saja?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim