Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
sama seperti AKBP Dody, Anita Cepu dalam kasus narkoba Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup Teddy Minahasa
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.
Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim
Berdasarkan keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rukit Kuswinoto bahwa bukti sampel percakapan antara Teddy dengan Dody Prawiranegara ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik