Polri pastikan sidang etik terhadap tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan setelah keputusan inkrah
Terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara di kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa
Terdakwa Linda yang juga mengaku istri siri terdakwa Teddy Minahasa dituntut 18 tahun penjara
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Tidak ada yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soal tuntutan mati terdakwa Teddy Minahasa, Kejagung menganggap Teddy sebagai aktor intelektual dari kasus peredaran narkoba tersebut
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti adanya indikasi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa yang justru gagal dibantah oleh JPU
Kasus narkoba Teddy Minahasa dengan terdakwa Dody Cs akan dibacakan vonis pada 10 Mei mendatang