PKS sendiri menolak dimasukannya pasal terkait dengan power wheeling. Sebab pasal ini bukan sekedar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh pihak swasta, namun implikasi yang krusial adalah dimungkinkannya pihak pembangkit listrik swasta untuk menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik dengan mengambil peran PLN.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp6.000 ke level Rp1.227.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp1.000 ke level Rp1.220.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp2.000 ke level Rp1.243.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp11.000 ke level Rp1.234.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp3.000 ke level Rp1.203.000
Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas. Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp8.000 ke level Rp1.103.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga naik Rp20.000 ke level Rp1.111.000 per gram
Harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga naik Rp6.000 ke level Rp1.091.000 per gram