Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) dinilai menimbulkan kecurigaan publik.
Polri sebagai penegak hukum dan TNI sebagai alat pengaman negara harus dilindungi dari politik praktis. Sehingga, TNI dan Polri terlindungi dari tuduhan tidak netral dalam kontestasi Pilkada 2018.
Begitupun Permendagri 74 tahun 2016. Pada pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tingi madya dari kementerian dalam negeri
Tjahjo mengklaim, usulan dua jendral polisi itu tak melanggar aturan yang ada.
Presiden Jokowi diminta untuk menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) berpotensi rusak sistem demokrasi di tanah air.
Mendagri Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Mendagri Tjahjo Kumolo diminta untuk mempertimbangkan kembali terkait usulan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Kata Diah, dirinya ingin menyerahkan bukti tambahan yang sudah dipersiapkan. Hakim Yanto kemudian mempersilakan Diah untuk maju
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding mengangkangi Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.