Pengangkatan mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai telah mengangkangi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Tjahjo menilai, usulan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.
Setelah dwifungsi ABRI dihapus ketika orde baru (Orba) lengser, kini muncul dwifungsi Polri. Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Pengangkatan Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) menuai polemik. Sejumlah pihak tak sepakat terhadap penunjukan atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tersebut.
Keputusan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melanggar tiga aturan perundang-undangan yang berlaku.
Partai Demokrat menilai staf ahli bidang komunikasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin memiliki pengetahuan yang cukup dangkal.
Presiden Jokowi dinilai layak mendapat kartu merah. Hal itu terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat (Jabar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai menimbulkan kegaduhan politik di tanah air. Hal itu terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Partai NasDem mendukung wacana pengajuan hak angket terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).