Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kemendagri untuk menegur pemerintah daerah yang tidak menganggarkan anggaran daerahnya untuk insentif bagi nakes yang menangani pandemi Covid-19.
Nakes akan diberikan booster ketiga menggunakan (vaksin) moderna relawan dokter dan perawat akan diberikan insentif.
Diperlukan perhatian ekstra terkait pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di garda terdepan penanganan pasien Covid-19.
Menurut dr. Eva, banyak tenaga kesehatan mundur karena insentif penanganan Pandemi Covid-19 tidak kunjung cair pada beberapa daerah di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberikan tambahan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp1,08 triliun.
Para tenaga Nakes adalah pahlawan kemanusiaan yang berperang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19.
Jangan sampai pencairan insentif buat mereka dihambat
Insentif tambahan ini berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.