Sebelumnya Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa sebagai saksi. Tapi panggilan kedua dan ketiga Syahrini tidak hadir.
Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.
Dalam beberapa konten yang diunggah tersangka, polisi menemukan tersangka menuliskan nomor kontaknya dengan tujuan untuk mengajak warganet bertemu.
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyebaran meme ini. Yakni kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi.
Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Selain pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.
Termasuk mendukung lembaga antikorupsi yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus e-KTP.
Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses persidangan perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama terdakwa Bong Parnoto, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Saut pun memastikan siap jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya. Menurut Saut, apa yang lakukan pihaknya sudah sesuai undang-undang.
Menurut Saut, apa yang dialaminya bersama dengan koleganya belum seberapa. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang menipa Novel.