Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (4/7).
Gubernur Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak datang.
Sebelumnya Waluyo yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pernah diperiksa pada 25 Juli 2017.
Kisruh internal SOKSI menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom).
Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
Pemuda Masyarakat NTB yang mengatasnamakan Development Institute mendatangi kantor Wapres, Mabes Polri dan Komnas Ham guna meminta keseriusan aparat penegak hukum atas hilangnya mantan Dirut Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Dr Mawardi.
DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen.
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahananterhadap tersangka Bong Parnoto.