Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie diduga membeli aset kripto di PT PINTU menggunakan uang hasil korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Menurut Sri Mulyani, total aset negara pada tahun 2024 telah mencapai Rp13.692,4 triliun
Data April 2025, total aset perbankan syariah nasional telah mencapai Rp954,51 triliun atau tumbuh 8,54 persen year on year (yoy)
Aset-aset yang disita itu diduga milik tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sudah memasang plang tanda penyitaan.
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Nawa Timur TA 2021-2022.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir
Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya.