Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setiap produk undang-undang merupakan produk politik.
Penyitaan uang triliun rupiah dalam perkara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan.
Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan keluarganya dengan melakukan penyitaan dan pemblokiran aset di beberapa wilayah.
Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang Tipikor masih belum optimal,
Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP ini, Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP.