Gazalba Saleh diketahui divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu merespons vonis bebas terhadap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Gazalba Saleh pada Selasa (1/8).
Kuasa hukum Direktur PT. SIM Heri Pranyoto, Khresna Guntarto berharap Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,"
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.
Koordinasi dimaksud terkait barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret du anggota TNI
Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK
Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.