Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengembangan talenta muda ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi minat dan potensi diri melalui peningkatan kompetensi dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan.
Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya menuai kritik dan panen hujatan.
Kalangan dewan angkat bicara soal rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.
Kalangan dewan mempertanyakan langkah manajemen PT Garuda Indonesia menerapkan restrukturisasi. Dimana manajemen menerapkan program pensiun dini bagi karyawannya sebagai salah satu cara mengurangi beban keuangan perusahaan.
Mulai dari masalah yang kecil hingga besar. Timbulnya masalah dikarenakan adanya perbedaan pendapat atau pemikiran satu sama lainnya
Cara menegur kader partai tidak harus terbuka. Sebab disitulah fungsi parpol relevan untuk mengelola sumberdaya politik.
Kedua negara harus menyelesaikan konflik dengan cara-cara beradab dan manusiawi, serta kembali ke meja perundingan.