Dilarang Bubarkan Departemen Pendidikan, Trump akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Agung
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan dirjen binapenta dan PKK Kemenaker.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di kawasan Asia jelas tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah harus memiliki sense of urgency yang tinggi dan tidak boleh lengah.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.