PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
Ini karena hari ulang tahun PDI Perjuangan yang mana angka 50 itu kan susah. Baru 50 tahun lagi akan terjadi, jadi kami meminta maaf kepada seluruh ketua umum partai politik jikalau memang besok tidak berkesempatan hadir.
Jadi, satu sengah tahun jelang Pemilu, kalau ada yang teriak tunda atau perpanjang, menurut saya itu tidak masuk akal. Setuju tidak?" kata Puan dengan lantang. Pada kader pun berteriak "setuju".
Kami baik secara gabungan fraksi di DPR sudah ikut menyatakan bahwa kami tidak setuju terhadap proporsional tertutup. Lalu kemudian secara partai politik, Ketua Umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak setuju dengan proporsional tertutup artinya pendapat Partai Gerindra dengan tujuh partai lain itu adalah sama tidak setuju terhadap proporsional tertutup.
Saya menekankan pihak perusahan agar lebih bisa memperhatikan daripada Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3), karena saya nilai disini, perusahaan masih banyak melakukan pelanggaran, perlu adanya perbaikan agar peristiwa tidak terjadi lagi.
AASB menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi begini Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian Presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak Jokowi, Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden melalui Perppu.
Itu kan ada pendapat DPR, pendapat pemerintah, nah nanti pendapat DPR itu bisa kemudian dari fraksi-fraksi dapat disampaikan dalam sidang MK.
Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran dalam kedewasaan berdemokrasi.
Seharusnya tidak perlu impor, apalagi produksi nasional sudah mencukupi. Mungkin karena perbedaan data Kemendag tidak akurat maka akhirnya impor dan dapat mengakibatkan kekecewaan serta melemahkan semangat petani.