Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan strategi pengelompokan terkait pemeriksaan 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Strategi pengelompokan ini lantaran korupsi ini melibatkan banyak pihak alias massal.
Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut, jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi, menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab
Menurut Syafruddin, penanganan kasus Novel terus mengalami kemajuan. Dimana pihak Polda Metro Jaya selalu menyampaikan perkembangannya ke pimpinan KPK.
Soal kasus yang menimpa Menteri Pertanian, ia mengajak agar menyerahkannya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab.
Novel Baswedan kembali menagih janji Presiden Joko Widodo. Janji yang dimaksud yakni penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.