Itong aktif mendekati sejumlah pihak yang berpekara dengan menjanjikan putusan perkaranya sesuai dengan permintaan
Dia akan disidang untuk perkara korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 sampai 2017.
Penelusuran aliran suap itu diselisik KPK lewat dua hakim PN Surabaya sebagai saksi pada Selasa (1/3) kemarin.
Namun, status terpidana perkara korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud itu belum sepenuhnya bebas murni.
Ketiganya yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Emma Ellyani; Hakim Pengadilan Negeri Makassar, R Mohammad Fadjarisman; dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Yoes Hartyarso.
Tim jaksa KPk berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.
Namun, KPK masih ogah membeberkan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran.
KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju