Mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin diperiksa keempat kalinya oleh Bareskrim Polri.
Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.
Jason Lim diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan penerbitan Izin IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Enrico diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Dia diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
Gamawan diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Maryoto diperiksa sebagai saksi bersama tiga orang lainnya.
Ia bersaksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Saksi pelapor dari kasus Roy Suryo terkait dugaan editan patung Budha di Borobudur diperiksa.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.