Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri.
Kemenangan bagi pasangan Yusak Yaluwo.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mendesak Wakil Presiden Mike Pence, segera memulai proses Amandemen ke-25 Konstitusi AS.
Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Ada dugaan pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga honorer dalam pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2020.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sebanyak tujuh permohonan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran, kemarin.
Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara.
Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2020 diprediksi tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi.