Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ghufron menjelaskan alasan dosen asing tertarik datang ke Indonesia karena adanya potensi keilmuan yang melimpah.
Para dosen asing diperkirakan akan menerima gaji sebesar $4.000 atau Rp54 juta (kurs 13.595) setiap bulannya.
Partai Gerindra menilai kekayaan alam Indonesia saat ini telah dikuasai oleh asing. Untuk itu, kekayaan alam Indonesia saat ini tidak lagi untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengkaji ulang rencana untuk mendatangkan 200 dosen asing.
Mohamad Nasir mempertanyakan istilah impor dosen asing yang diributkan oleh sejumlah pihak.
Agus Hermanto menilai, masih banyak dosen dalam negeri punya kemampuan mumpuni.
Ahmad Basarah, menyayangkan Indonesia yang kaya raya ini masih bergantung secara ekonomi terhadap bangsa asing.
Restoran Soul Food menyajikan makanan khas Indonesia yang tak asing di lidah.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.