Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penyitaan tanah itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Eks pimpinan KPK ini dimintai keterangan mengenai nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik
Mereka yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.
Sebagai gantinya, kunjungan tahanan oleh pihak luar dapat dilaksanakan secara daring
Ali Fikri mengatakan bahwa kedatangan Ghufron ke Kantor Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Komnas HAM menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengetahui pencetus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK.
Hal ini seiring dengan mencuatnya nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur.
Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Ghufron mengakui salah satu hal yang dikonfirmasi Komnas HAM terkait TWK ialah isu taliban di tubuh lembaga antikorupsi.