Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai. Program ini dinilai bisa menggerakan ekonomi masyarakat di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan pemerintah terkesan belum efektif. Kebijakan tersebut belum terimplementasi dengan baik di lapangan.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.
Kalangan dewan meminta pemerintah memangkas rantai pasokan oksigen agar langsung dapat digunakan untuk penanganan pasien Covid-19. Permintaan tersebut menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19, sehingga berdampak permintaan tinggi tabung oksigen.
Kalangan dewan meminta pemerintah untuk ikut menutup pintu masuk perjalanan internasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry turut mengapresiasi kesigapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menginstruksikan jajarannya untuk turut mengakselerasi program vaksinasi Covid-19.
Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini penting mengingat para hakim harus bertugas menjawab kebutuhan kepastian hukum, namun di sisi lain aspek kesehatan dan keselamatan menjadi rentan.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.