Saya berpendapat keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan.
Sistem kompensasi seperti sekarang terkesan kurang transparan karena kuota volume Pertalite ditetapkan sepihak oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR.
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yakni, Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi yang besar atas keputusan melakukan pembahasan UU Kesehatan ini di komisi IX yang memang membidangi dan menguasai persoalan tentang kesehatan sehingga cukup banyak diskusi dalam pembahasan pasal-pasal dengan demikian meskipun menurut kami belum ideal akan tetapi sudah terdapat beberapa perbaikan atas draft sebelumnya.
Saya mengapresiasi usulan peningkatan anggaran riset, sekecil apapun ini sudah merupakan usulan yang peningkatan, yang tadinya Rp2,246 triliun di 2023, di depan dinaikkan di Rp2,285 triliun.
Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air.
Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi.
Parlemen (Indonesia) betul-betul support untuk kunjungan (Pemerintah Vanuatu) ini dan kita harap dari kunjungan ini pemerintah (Indonesia dan Vanuatu) bisa saling follow-up untuk hal-hal yang feasible. (Kami setuju) membentuk kerja sama bilateral antara Parlemen Indonesia dengan Parlemen Vanuatu yang akan terlaksana dalam waktu dekat.
Saya ingin mempertanyakan realisasi tujuh program yang merupakan sinergitas BRIN dengan masyarakat, seperti Barista atau Bantuan Riset Talenta Inovasi yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp160 miliar, tapi saya dapat informasi menjadi nol. Ini maksudnya bagaimana, apakah tidak terealisasi.
Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada.
Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.