KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus rasuah ini. Hanya saja dalam pemeriksaan ini, keduanya menjadi saksi.
KPK menduga, pemeriksaan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations telah diintervensi oleh dua tersangka kasus suap ini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan peringatan itu lewat surat yang telah dikirimkan ke Kemensos.
Total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sebanyak Rp6,9 miliar.
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Aa Umbara disebut menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.