Politikus PDIP ini tak masalah jika masyarakat mengikuti isu-isu yang berkembang di pusat. Namun, kata dia, jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan calon presiden (capres) masyarakat justru berselisih apalagi sampai saling menghina antarsesama.
Soal keamanan didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Jadi jangan ikut cawe-cawe dalam kancah perbedaan pandangan politik. Apalagi dengan ujaran kebencian dan kekerasan. BRIN dan penelitinya sebagai lembaga ilmiah harus bersikap netral, independen dan obyektif serta melayani kebutuhan seluruh stake holder sesuai dengan kapasitas ilmiahnya.
Komisi I DPR RI menyoroti tajam aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Pemerintah tidak setengah hati menangani kekerasan tersebut.
Anggota DPR RI Christina meminta masyarakat khususnya di DKI Jakarta menolak praktek money politik.
Bukan kali ini saja peneliti BRIN memunculkan kasus kontroversial yang menimbulkan geger di masyarakat, yakni ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh APH. Kehebohan sebelumnya adalah pernyataan peneliti BRIN bahwa akan ada badai dahsyat karena cuaca ekstrim di Jabodetabek. Padahal kewenangan mengumumkan secara resmi soal itu ada di BMKG. Pernyataan tersebut dibantah BMKG dan nyatanya terbukti tidak ada.
Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan, MA alias Ani (26) jadi korban perampokan disertai penganiayaan. Wanita muda tersebut diduga jadi korban kebrutalan ayah tirinya yang bernama Mu`min (41).
Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, saya sangat mengutuk atas setiap sikap dan tindakan atas nama intelektualitas yang mendegradasi satu kebenaran lain sebagai produk dari sebuah metode ilmu yang diakui dengan ujaran kebencian, yang dapat merusak tatanan sosial keagamaan dan kemasyarakatan.
Menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Itu pernyataan sangat serius dan berbahaya. Ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti itu, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah. Paling tidak pelakunya diamankan terlebih dulu, diperiksa dasar dari pernyataannya.
Kalau niatnya memang membersihkan PSSI dari praktik korupsi, mafia perjudian, KKN dalam dalam penetapan pelatih, pemain dan segala bentuk manipulasi yang merusak ekosistem dunia persepakbolaan Indonesia kita dukung dan kita lihat hasilnya ke depan seperti apa.