Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
DPR ingin semua diperlakukan sama di depan hukum. Ini bukan saja untuk kepentingan Polri, tapi seluruh rakyat. Saya yakin Polri akan bekerja profesional, obyektif dan akuntabel.
Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.
KPK sebelumnya telah lebih dulu menahanan dua tersangka lain pada Kamis (21/7)
Proses Reformasi Kepolisian masih menyisakan banyak pekerjaan rumah
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi pada Rabu (27/7).
Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap