KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari politikus Partai Gerindra tersebut dalam penanganan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Haji menggunakan uang haram tetap sah secara hukum fikih apabila semua rukun dan syaratnya terpenuhi, namun besar kemungkinan tidak diterima di sisi Allah dan tidak meraih derajat haji mabrur.
Komisi III DPR RI mendukung penuh KPK membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024.
KPK resmi mencekal tiga orang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
KPK menggelar OTT tersebut di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.
Operasi senyap itu tekait dugaan korupsi di tubuh BUMN tepatnya Industri Hutan V atau INHUTANI V yang diketahui merupakan anak usaha Perhutani.
Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Andi Abdul Aziz membantah adanya pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi tambahan kuota haji khusus menjadi 50 persen dari kuota tambahan pada musim haji 2024.
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas pembagian kuota haji tambahan.
KPK akan mengusut soal kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Asosiasi Haji terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.