Pencegahan Ma`ruf ke luar berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Dugaan korupsi dimaksud berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mengaku belum bisa membeberkan konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Hakim menyatakan Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengondisian perkara peradilan di MA.