Bus rombongan pelajar dari Deppok kecelakaan di jalan Subang, Jawa Barat.
Pengemudi Bus dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Selain itu, dari keterangan pengemudi juga diketahui bus sempat bermasalah dan diganti di KM 227 ruas Tol Pejagan-Palimaman
Pengemud mengaku mengantuk saat itu.
Penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Dijelaskan Aji Jaya, KTB masih fokus garap segmen bus yang di light duty truck yang enam ban dan empat ban
Mudik Asyik 2024, BUMN Sediakan 1.225 Bus
Fans Liverpool Siapkan Pesta Perpisahan Megah untuk Klopp