Dia menjelaskan UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selesaikan dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.
Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri harus melakukan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan media nasional.
Acara ini sungguh menjadikan DPR lebih ramai lagi, karena diwarnai teman-teman wartawan yang bugar dan sehat setiap saat saat menjalankan tugasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel.
Terima Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Elektabilitas atau tingkat kesukaan publik kuncinya ada di media. Kalau kita populis, maka elektabilitasnya pasti naik.
Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL